Logo Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia

Permohonan Pengurangan Denda Administrasi PBB

Klik di sini untuk mengakses layanan

Informasi Umum


"Surat Keputusan Pengurangan Denda Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan adalah surat keputusan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang berisi mengenai:
a. pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan atau Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan; atau
b. penolakan atas permohonan pengurangan denda administratif Pajak Bumi dan Bangunan yang diajukan oleh Wajib Pajak."

Persyaratan


"Wajib Pajak menyampaikan permohonan pengurangan denda administratif PBB yang tercantum dalam SKP PBB dan atau STP PBB kepada Direktur Jenderal Pajak.

Permohonan pengurangan denda administratif PBB hanya dapat diajukan dalam hal memenuhi persyaratan atas SKP PBB:
a. tidak diajukan keberatan;
b. diajukan keberatan, tetapi dicabut dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan oleh Wajib Pajak tersebut;
c. diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan;
d. tidak diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar;
e. diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar, tetapi dicabut dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan oleh Wajib Pajak tersebut;
f. diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar, tetapi tidak dipertimbangkan;
g. tidak sedang diajukan permohonan pembatalan SKP hasil pemeriksaan;
h. diajukan permohonan pembatalan SKP hasil pemeriksaan, tetapi dicabut dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan oleh Wajib Pajak tersebut;
i. diajukan permohonan pembatalan SKP hasil pemeriksaan, tetapi tidak dipertimbangkan;
j. diajukan permohonan pembatalan SKP hasil pemeriksaan, tetapi permohonan ditolak;
k. tidak diajukan permohonan pengurangan PBB; 
l. diajukan permohonan pengurangan PBB, tetapi dicabut dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan oleh Wajib Pajak tersebut; atau
m. diajukan permohonan pengurangan PBB, tetapi permohonan dikembalikan dan dianggap bukan sebagai permohonan.

Permohonan pengurangan denda administratif PBB yang tercantum dalam STP PBB hanya dapat diajukan dalam hal memenuhi persyaratan:
a. STP PBB tidak diajukan permohonan pembatalan STP PBB yang tidak benar; 
b. STP PBB diajukan permohonan pembatalan STP PBB yang tidak benar, tetapi dicabut dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan oleh Wajib Pajak tersebut; 
c. STP PBB diajukan permohonan pembatalan STP PBB yang tidak benar, tetapi tidak dipertimbangkan; atau
d. SPPT yang terkait dengan STP PBB atau SKP PBB yang terkait dengan STP PBB:
1. tidak diajukan keberatan;
2. diajukan keberatan tetapi dicabut dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan oleh Wajib Pajak tersebut;
3. diajukan keberatan tetapi tidak dipertimbangkan;
4. tidak diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar;
5. diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar, tetapi dicabut dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan oleh Wajib Pajak tersebut;
6. diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar, tetapi tidak dipertimbangkan;
7. tidak sedang diajukan permohonan pembatalan SKP hasil pemeriksaan;
8. diajukan permohonan pembatalan SKP hasil pemeriksaan, tetapi dicabut dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan oleh Wajib Pajak tersebut; 
9. diajukan permohonan pembatalan SKP hasil pemeriksaan, tetapi permohonan ditolak; atau
10. diajukan permohonan pembatalan SKP hasil pemeriksaan, tetapi tidak dipertimbangkan;
e. SPPT yang terkait dengan STP PBB atau SKP PBB yang terkait dengan STP PBB:
1. tidak diajukan permohonan pengurangan PBB; 
2. diajukan permohonan pengurangan PBB tetapi dicabut dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan oleh Wajib Pajak tersebut; atau
3. diajukan permohonan pengurangan PBB tetapi dikembalikan dan dianggap bukan sebagai permohonan; atau
f. SKP PBB yang terkait dengan STP PBB:
1. tidak diajukan permohonan pengurangan denda administratif PBB;
2. diajukan permohonan pengurangan denda administratif PBB, tetapi dicabut dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan oleh Wajib Pajak tersebut; atau
3. diajukan permohonan pengurangan denda administratif PBB, tetapi tidak dipertimbangkan.
Persyaratan sebagaimana dimaksud diatas tidak berlaku terhadap permohonan pengurangan denda administratif PBB dalam hal objek pajak terkena bencana alam, bencana nonalam, atau bencana sosial.

Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud di atas, permohonan pengurangan denda administratif PBB harus memenuhi persyaratan:
a. jumlah pokok atau selisih pokok PBB atau jumlah PBB yang tidak atau kurang dibayar, yang menjadi dasar pengenaan denda administratif PBB yang tercantum dalam SKP PBB atau STP PBB telah dilunasi oleh Wajib Pajak;
b. permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah denda administratif PBB menurut Wajib Pajak dengan disertai alasan;
c. 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) SKP PBB atau STP PBB; 
d. permohonan disampaikan sebelum pengajuan permohonan lelang barang sitaan atau permintaan pemindahbukuan barang sitaan yang penjualannya dikecualikan dari penjualan secara lelang atas tindakan penagihan pajak terkait SKP PBB atau STP PBB yang diajukan permohonan; dan
e. surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak, Wakil, atau Kuasa.

Pembayaran atas SKP PBB atau STP PBB yang dilakukan sebelum bulan disampaikannya permohonan permohonan pengurangan denda administratif PBB diperhitungkan secara proporsional sebagai pembayaran:
a. jumlah pokok atau selisih pokok PBB atau jumlah PBB yang tidak atau kurang dibayar; dan
b. denda administratif PBB.

Dalam hal Wajib Pajak melakukan pembayaran pada bulan yang sama dengan bulan disampaikannya permohonan, pembayaran tersebut merupakan pembayaran atas jumlah pokok atau selisih pokok PBB atau jumlah PBB yang tidak atau kurang dibayar.

Dalam hal objek pajak terkena bencana alam, bencana nonalam, atau bencana sosial, terhadap permohonan pengurangan denda administratif PBB yang tercantum dalam SKP PBB, berlaku ketentuan bahwa Wajib Pajak harus: 
a. mencabut pengajuan keberatan terhadap SKP PBB;
b. mencabut permohonan banding terhadap SK Keberatan atas SKP PBB;
c. mencabut permohonan peninjauan kembali terhadap putusan banding atas SK Keberatan terhadap SKP PBB;
d. mencabut permohonan pembetulan atas SKP PBB;
e. mencabut permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar, terhadap SKP PBB; 
f. mencabut permohonan pembatalan SKP hasil pemeriksaan, terhadap SKP PBB; atau
g. mencabut permohonan pengurangan PBB terhadap SKP PBB.

Dalam hal objek pajak terkena bencana alam, bencana nonalam, atau bencana sosial, terhadap permohonan pengurangan denda administratif PBB yang tercantum dalam STP PBB, berlaku ketentuan bahwa Wajib Pajak harus: 
a. mencabut pengajuan keberatan terhadap SPPT atau SKP PBB yang menjadi dasar penerbitan STP PBB; 
b. mencabut permohonan banding terhadap SK Keberatan atas SPPT atau SKP PBB yang menjadi dasar penerbitan STP PBB;
c. mencabut permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Banding atas SK Keberatan terhadap SPPT atau SKP PBB yang menjadi dasar penerbitan STP PBB;
d. mencabut permohonan pembetulan atas:
1. SPPT atau SKP PBB yang menjadi dasar penerbitan STP PBB; dan
2. STP PBB yang dimintakan pengurangan tersebut; 
e. mencabut permohonan pengurangan atau penghapusan denda administratif terhadap SKP PBB, yang menjadi dasar penerbitan STP PBB; 
f. mencabut permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar terhadap SPPT atau SKP PBB yang menjadi dasar penerbitan STP PBB; 
g. mencabut permohonan pengurangan atau pembatalan STP yang tidak benar terhadap STP PBB; 
h. mencabut permohonan pembatalan SKP hasil pemeriksaan, terhadap SKP PBB yang menjadi dasar penerbitan STP PBB; dan
i. mencabut permohonan pengurangan PBB terhadap SPPT atau SKP PBB yang menjadi dasar penerbitan STP PBB."

Prosedur dan Alur Modul


"1. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa mengakses Portal Wajib Pajak dan login dengan NIK/NPWP Pribadi 16 digit
2. Wakil/Kuasa memilih impersonating sebagai Badan/ OP yang diwakili
3. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa memilih menu ""Layanan Wajib Pajak"" lalu pilih ""Layanan Administrasi"" dan klik "" Buat Permohonan Layanan Administrasi""
4. Wakil/Kuasa memilih ""Nomor Penunjukan""
5. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa memilih jenis layanan ""Keberatan dan Non Keberatan"" dan jenis sub-layanan ""Permohonan Pengurangan Denda Administrasi PBB""
6. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa klik ""Alur Kasus"" lalu mengisi data-data permohonan, klik ""Simpan"", klik ""Create PDF"" dan tanda tangan dalam dokumen menggunakan sign Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa dan klik ""Submit""
7. Sistem akan otomatis menerbitkan dokumen ""Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)""
8. Permohonan diproses oleh DJP
9. Selesai"