"1. Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi adalah surat keputusan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang berisi mengenai:
a. pengurangan sanksi administratif sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, atau Surat Tagihan Pajak; atau
b. penolakan atas permohonan pengurangan sanksi administratif yang diajukan oleh Wajib Pajak.
2. Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi adalah surat keputusan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang berisi mengenai:
a. penghapusan sanksi administratif sebagaimana tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, atau Surat Tagihan Pajak; atau
b. penolakan atas permohonan penghapusan sanksi administratif yang diajukan oleh Wajib Pajak."
"Wajib Pajak menyampaikan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif yang tercantum dalam SKP dan atau STP kepada Direktur Jenderal Pajak.
Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif hanya dapat diajukan dalam hal memenuhi persyaratan atas SKP:
a. tidak diajukan keberatan;
b. diajukan keberatan, tetapi dicabut dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan oleh Wajib Pajak tersebut;
c. diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan;
d. tidak diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar;
e. diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar, tetapi dicabut dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan oleh Wajib Pajak tersebut;
f. diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar, tetapi tidak dipertimbangkan;
g. tidak sedang diajukan permohonan pembatalan SKP hasil pemeriksaan;
h. diajukan permohonan pembatalan SKP hasil pemeriksaan, tetapi dicabut dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan oleh Wajib Pajak tersebut;
i. diajukan permohonan pembatalan SKP hasil pemeriksaan, tetapi tidak dipertimbangkan; atau
j. diajukan permohonan pembatalan SKP hasil pemeriksaan, tetapi permohonan ditolak.
Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif yang tercantum dalam STP hanya dapat diajukan dalam hal memenuhi persyaratan:
a. STP tidak diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan STP yang tidak benar;
b. STP diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan STP yang tidak benar, tetapi dicabut dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan oleh Wajib Pajak tersebut;
c. STP diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan STP yang tidak benar, tetapi tidak dipertimbangkan; atau
d. SKP yang terkait dengan STP:
1. tidak diajukan keberatan;
2. diajukan keberatan tetapi dicabut dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan oleh Wajib Pajak tersebut;
3. diajukan keberatan tetapi tidak dipertimbangkan;
4. tidak diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar;
5. diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar, tetapi dicabut dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan oleh Wajib Pajak tersebut;
6. diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar, tetapi tidak dipertimbangkan;
7. tidak sedang diajukan permohonan pembatalan SKP hasil pemeriksaan;
8. diajukan permohonan pembatalan SKP hasil pemeriksaan, tetapi dicabut dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan oleh Wajib Pajak tersebut;
9. diajukan permohonan pembatalan SKP hasil pemeriksaan, tetapi permohonan ditolak; atau
10. diajukan permohonan pembatalan SKP hasil pemeriksaan, tetapi tidak dipertimbangkan;
Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud di atas, permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif harus memenuhi persyaratan:
a. jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar yang menjadi dasar pengenaan sanksi administratif yang tercantum dalam SKP atau STP telah dilunasi oleh Wajib Pajak;
b. permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah sanksi administratif menurut Wajib Pajak dengan disertai alasan;
c. 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) SKP atau STP;
d. permohonan disampaikan sebelum pengajuan permohonan lelang barang sitaan atau permintaan pemindahbukuan barang sitaan yang penjualannya dikecualikan dari penjualan secara lelang atas tindakan penagihan pajak terkait SKP atau STP yang diajukan permohonan; dan
e. surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak, Wakil, atau Kuasa.
Pembayaran atas SKP atau STP yang dilakukan sebelum bulan disampaikannya permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif diperhitungkan secara proporsional sebagai pembayaran:
a. jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar; dan
b. sanksi administratif.
Dalam hal Wajib Pajak melakukan pembayaran pada bulan yang sama dengan bulan disampaikannya permohonan, pembayaran tersebut merupakan pembayaran atas jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.
Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali.
Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif yang kedua, permohonan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak.
Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif yang kedua tetap diajukan terhadap SKP atau STP yang telah diterbitkan Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi atau Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi oleh Direktur Jenderal Pajak.
Persyaratan sebagaimana dimaksud pada permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif yang pertama berlaku juga untuk permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif yang kedua."
"1. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa mengakses Portal Wajib Pajak dan login dengan NIK/NPWP Pribadi 16 digit
2. Wakil/Kuasa memilih impersonating sebagai Badan/ OP yang diwakili
3. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa memilih menu ""Layanan Wajib Pajak"" lalu pilih ""Layanan Administrasi"" dan klik "" Buat Permohonan Layanan Administrasi""
4. Wakil/Kuasa memilih ""Nomor Penunjukan""
5. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa memilih jenis layanan ""Keberatan dan Non Keberatan"" dan jenis sub-layanan ""Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif""
6. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa klik ""Alur Kasus"" lalu mengisi data-data permohonan, klik ""Simpan"", klik ""Create PDF"" dan tanda tangan dalam dokumen menggunakan sign Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa dan klik ""Submit""
7. Sistem akan otomatis menerbitkan dokumen ""Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)""
8. Permohonan diproses oleh DJP
9. Selesai"