Logo Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia

Permohonan Pengurangan atau Pembatalan STP yang Tidak Benar

Klik di sini untuk mengakses layanan

Informasi Umum


-

Persyaratan


"Wajib Pajak menyampaikan surat permohonan pengurangan atau pembatalan STP yang tidak benar kepada Direktur Jenderal Pajak.

Permohonan pengurangan atau pembatalan STP yang tidak benar hanya dapat diajukan dalam hal memenuhi persyaratan:
a. STP tidak diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif;
b. STP diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif, tetapi dicabut dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan oleh Wajib Pajak tersebut; atau
c. STP diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif, tetapi tidak dipertimbangkan.

Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud di atas, permohonan pengurangan atau pembatalan STP yang tidak benar, hanya dapat diajukan dalam hal SKP yang terkait dengan STP:
a. tidak diajukan keberatan;
b. diajukan keberatan, tetapi dicabut dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan oleh Wajib Pajak tersebut; 
c. diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan;
d. tidak diajukan permohonan pengurangan denda administratif PBB;
e. tidak diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar;
f. diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar, tetapi dicabut dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan oleh Wajib Pajak tersebut; 
g. diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar, tetapi tidak dipertimbangkan;
h. tidak sedang diajukan permohonan pembatalan SKP dari hasil pemeriksaan;
i. diajukan permohonan pembatalan SKP dari hasil pemeriksaan, tetapi dicabut dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan oleh Wajib Pajak tersebut;
j. diajukan permohonan pembatalan SKP dari hasil pemeriksaan, tetapi tidak dipertimbangkan;
k. diajukan permohonan pembatalan SKP dari hasil pemeriksaan, tetapi permohonan ditolak;

Permohonan pengurangan atau pembatalan STP yang tidak benar, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah tagihan pajak dan atau sanksi administratif dalam STP menurut Wajib Pajak dengan disertai alasan;
b. 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) STP; dan
c. surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak, Wakil, atau Kuasa.
Permohonan pengurangan atau pembatalan STP yang tidak benar diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali.

Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan STP yang tidak benar yang kedua, permohonan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak.

Permohonan pengurangan atau pembatalan STP yang tidak benar yang kedua tetap diajukan terhadap STP yang telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

Persyaratan sebagaimana dimaksud pada permohonan pengurangan atau pembatalan STP yang tidak benar yang pertama berlaku juga untuk permohonan pengurangan atau pembatalan STP yang tidak benar yang kedua."

Prosedur dan Alur Modul


"1. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa mengakses Portal Wajib Pajak dan login dengan NIK/NPWP Pribadi 16 digit
2. Wakil/Kuasa memilih impersonating sebagai Badan/ OP yang diwakili
3. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa memilih menu ""Layanan Wajib Pajak"" lalu pilih ""Layanan Administrasi"" dan klik "" Buat Permohonan Layanan Administrasi""
4. Wakil/Kuasa memilih ""Nomor Penunjukan""
5. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa memilih jenis layanan ""Keberatan dan Non Keberatan"" dan jenis sub-layanan ""Permohonan Pengurangan atau Pembatalan STP yang Tidak Benar""
6. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa klik ""Alur Kasus"" lalu mengisi data-data permohonan, klik ""Simpan"", klik ""Create PDF"" dan tanda tangan dalam dokumen menggunakan sign Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa dan klik ""Submit""
7. Sistem akan otomatis menerbitkan dokumen ""Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)""
8. Permohonan diproses oleh DJP
9. Selesai"