Logo Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia

Permohonan Pencabutan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan SKP yang Tidak Benar

Klik di sini untuk mengakses layanan

Informasi Umum


-

Persyaratan


"Wajib Pajak menyampaikan permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar termasuk permohonan pengurangan atau pembatalan SPPT dan SKP PBB yang tidak benar kepada Direktur Jenderal Pajak.

Permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar termasuk permohonan pengurangan atau pembatalan SPPT dan SKP PBB yang tidak benar hanya dapat diajukan dalam hal memenuhi persyaratan:
a. SKP, SPPT, atau SKP PBB:
1. tidak diajukan keberatan; atau
2. diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan; 
b. SKP atau SKP PBB:
1. tidak diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif atau permohonan pengurangan denda administratif PBB;
2. diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif atau permohonan pengurangan denda administratif PBB, tetapi dicabut dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan oleh Wajib Pajak tersebut; atau 
3. diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif atau permohonan pengurangan denda administratif PBB, tetapi tidak dipertimbangkan; 
c. SKP atau SKP PBB:
1. tidak sedang diajukan permohonan pembatalan SKP hasil pemeriksaan;
2. diajukan permohonan pembatalan SKP hasil pemeriksaan, tetapi dicabut dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan oleh Wajib Pajak tersebut;
3. diajukan permohonan pembatalan SKP hasil pemeriksaan, tetapi tidak dipertimbangkan; atau
4. diajukan permohonan pembatalan SKP hasil pemeriksaan, tetapi permohonan tersebut ditolak; atau
d. SPPT atau SKP PBB:
1. tidak diajukan permohonan pengurangan PBB; 
2. diajukan permohonan pengurangan PBB tetapi dicabut dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan oleh Wajib Pajak tersebut; atau
3. diajukan permohonan pengurangan PBB tetapi dikembalikan dan dianggap bukan sebagai permohonan.

Permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar termasuk pengurangan atau pembatalan SPPT dan SKP PBB yang tidak benar tidak dapat diajukan dalam hal SKP yang tidak benar diajukan keberatan, tetapi dicabut dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan oleh Wajib Pajak tersebut.

Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud di atas, permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar termasuk permohonan pengurangan atau pembatalan SPPT dan SKP PBB yang tidak benar juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah materi penetapan dalam SKP, SPPT, atau SKP PBB menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan;
b. 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) SKP, SPPT, atau SKP PBB; dan
c. surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak, Wakil, atau Kuasa.

Permohonan pengurangan atau pembatalan SKP, SPPT, atau SKP PBB yang tidak benar diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali.

Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan SKP, SPPT, atau SKP PBB yang tidak benar yang kedua, permohonan tersebut harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal SK Direktur Jenderal Pajak atas permohonan yang pertama dikirim, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak.

Permohonan pengurangan atau pembatalan SKP, SPPT, atau SKP PBB yang tidak benar yang kedua tetap diajukan terhadap SKP, SPPT, dan SKP PBB yang tidak benar yang telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

Persyaratan sebagaimana dimaksud pada permohonan pengurangan atau pembatalan SKP, SPPT, atau SKP PBB yang tidak benar yang pertama berlaku juga untuk permohonan pengurangan atau pembatalan SKP, SPPT, atau SKP PBB yang tidak benar yang kedua."

Prosedur dan Alur Modul


"1. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa mengakses Portal Wajib Pajak dan login dengan NIK/NPWP Pribadi 16 digit
2. Wakil/Kuasa memilih impersonating sebagai Badan/ OP yang diwakili
3. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa memilih menu ""Layanan Wajib Pajak"" lalu pilih ""Layanan Administrasi"" dan klik "" Buat Permohonan Layanan Administrasi""
4. Wakil/Kuasa memilih ""Nomor Penunjukan""
5. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa memilih jenis layanan ""Keberatan dan Non Keberatan"" dan jenis sub-layanan ""Permohonan Pengurangan atau Pembatalan SKP yang Tidak Benar""
6. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa klik ""Alur Kasus"" lalu mengisi data-data permohonan, klik ""Simpan"", klik ""Create PDF"" dan tanda tangan dalam dokumen menggunakan sign Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa dan klik ""Submit""
7. Sistem akan otomatis menerbitkan dokumen ""Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)""
8. Permohonan diproses oleh DJP
9. Selesai"