Logo Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia

Permohonan Pencabutan Permohonan Pembatalan SKP atau SKP PBB dari Hasil Pemeriksaan

Klik di sini untuk mengakses layanan

Informasi Umum


-

Persyaratan


"Permohonan pencabutan permohonan Non Keberatan harus disampaikan sebelum diterbitkan Surat Keputusan atas permohonan.
Permohonan pencabutan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan pencabutan;
b. 1 (satu) permohonan pencabutan untuk 1 (satu) permohonan pembetulan, pengurangan, penghapusan, pembatalan, atau pengajuan keberatan; dan
c. surat permohonan pencabutan ditandatangani oleh Wajib Pajak, Wakil, atau Kuasa.
"

Prosedur dan Alur Modul


"1. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa mengakses Portal Wajib Pajak dan login dengan NIK/NPWP Pribadi 16 digit
2. Wakil/Kuasa memilih impersonating sebagai Badan/ OP yang diwakili
3. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa memilih menu ""Layanan Wajib Pajak"" lalu pilih ""Layanan Administrasi"" dan klik "" Buat Permohonan Layanan Administrasi""
4. Wakil/Kuasa memilih ""Nomor Penunjukan""
5. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa memilih jenis layanan ""Keberatan dan Non Keberatan"" dan jenis sub-layanan ""Permohonan Pencabutan Permohonan Pembatalan SKP atau SKP PBB dari Hasil Pemeriksaan""
6. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa klik ""Alur Kasus"" lalu mengisi data-data permohonan, klik ""Simpan"", klik ""Create PDF"" dan tanda tangan dalam dokumen menggunakan sign Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa dan klik ""Submit""
7. Sistem akan otomatis menerbitkan dokumen ""Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)""
8. Permohonan diproses oleh DJP
9. Selesai"