-
"Wajib Pajak menyampaikan surat permohonan pembatalan SKP atau SKP PBB dari hasil pemeriksaan kepada Direktur Jenderal Pajak.
Permohonan pembatalan SKP atau SKP PBB dari hasil pemeriksaan hanya dapat diajukan dalam hal:
a. SKP atau SKP PBB:
1. tidak diajukan keberatan;
2. tidak diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif atau permohonan pengurangan denda administratif PBB;
3. diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif atau permohonan pengurangan denda administratif PBB, tetapi dicabut dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan oleh Wajib Pajak tersebut;
4. diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif atau permohonan pengurangan denda administratif PBB, tetapi tidak dipertimbangkan;
5. tidak diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar;
6. diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar, tetapi dicabut dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan oleh Wajib Pajak tersebut; atau
7. diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar, tetapi tidak dipertimbangkan; atau
b. SKP PBB:
1. tidak diajukan permohonan pengurangan PBB;
2. diajukan permohonan pengurangan PBB tetapi dicabut dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan oleh Wajib Pajak tersebut; atau
3. diajukan permohonan pengurangan PBB tetapi dikembalikan dan dianggap bukan sebagai permohonan.
Permohonan pembatalan SKP atau SKP PBB dari hasil pemeriksaan tidak dapat diajukan dalam hal SKP atau SKP PBB tersebut:
a. diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan; atau
b. diajukan keberatan, tetapi dicabut dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan oleh Wajib Pajak tersebut.
Permohonan pembatalan SKP atau SKP PBB dari hasil pemeriksaan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan tidak disampaikannya surat pemberitahuan hasil pemeriksaan dan/atau tidak dilaksanakannya pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan disertai alasan;
b. 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) SKP atau SKP PBB; dan
c. surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak, Wakil, atau Kuasa.
Permohonan pembatalan SKP atau SKP PBB dari hasil pemeriksaan diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 1 (satu) kali."
"1. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa mengakses Portal Wajib Pajak dan login dengan NIK/NPWP Pribadi 16 digit
2. Wakil/Kuasa memilih impersonating sebagai Badan/ OP yang diwakili
3. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa memilih menu ""Layanan Wajib Pajak"" lalu pilih ""Layanan Administrasi"" dan klik "" Buat Permohonan Layanan Administrasi""
4. Wakil/Kuasa memilih ""Nomor Penunjukan""
5. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa memilih jenis layanan ""Keberatan dan Non Keberatan"" dan jenis sub-layanan ""Permohonan Pembatalan SKP atau SKP PBB dari Hasil Pemeriksaan""
6. Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa klik ""Alur Kasus"" lalu mengisi data-data permohonan, klik ""Simpan"", klik ""Create PDF"" dan tanda tangan dalam dokumen menggunakan sign Wajib Pajak OP/Wakil/Kuasa dan klik ""Submit""
7. Sistem akan otomatis menerbitkan dokumen ""Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)""
8. Permohonan diproses oleh DJP
9. Selesai"