Fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut diberikan bagi:
SKTD bagi Kontraktor Utama dapat diajukan sepanjang Kontraktor Utama telah memiliki:
SKTD diperoleh dengan menyampaikan Permohonan Fasilitas PPN/PPnBM kepada Dirjen Pajak melalui Kepala KPP yang dilengkapi dengan dokumen pendukung berupa perjanjian, kontrak, dan/atau dokumen sejenis antara Kontraktor Utama dengan pihak di luar Daerah Pabean yang melakukan penyerahan barang dan/atau jasa.