Logo Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia

Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD) PPN atau PPnBM

Klik di sini untuk mengakses layanan

Informasi Umum


Fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut diberikan bagi:

  1. Penerima Hibah, Penerima Pinjaman, dan/ atau Penerima Penerusan Hibah dan/atau Pinjaman;
  2. Pemberi Hibah barang dan/atau jasa; dan/atau
  3. Kontraktor Utama.

Persyaratan


SKTD bagi Kontraktor Utama dapat diajukan sepanjang Kontraktor Utama telah memiliki:

  1. Surat Keterangan sebagai Kontraktor Utama; dan
  2. Bukti Registrasi BKP/JKP.

SKTD diperoleh dengan menyampaikan Permohonan Fasilitas PPN/PPnBM kepada Dirjen Pajak melalui Kepala KPP yang dilengkapi dengan dokumen pendukung berupa perjanjian, kontrak, dan/atau dokumen sejenis antara Kontraktor Utama dengan pihak di luar Daerah Pabean yang melakukan penyerahan barang dan/atau jasa.

Prosedur dan Alur Modul


  1. WP mengakses DJP Online dan login dengan NIK/NPWP 16 digit/NITKU.
  2. Pilih menu Layanan.
  3. Pilih Permohonan Pemanfaatan Fasilitas & Insentif, lalu klik Permohonan.
  4. Klik drop-down Jenis Fasilitas, pilih "PHLN - Permohonan SKTD PPN dan PPnBM Proyek Pinjaman Hibah Luar Negeri (PHLN)".
  5. Untuk menambahkan Nama Proyek dan/atau Nama BKP/JKP, klik link Klik Disini, lalu sistem akan secara otomatis akan menampilkan data yang dipilih.
  6. Unggah Lampiran berupa dokumen kontrak atau perjanjian dengan klik Pilih File dengan ukuran file maksimal 2MB berformat .pdf.
  7. Centang Pernyataan.
  8. Klik Submit.