"Batas waktu penyampaian SPT Tahunan adalah:
a. untuk SPT Tahunan PPh WP orang pribadi, paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak; atau
b. untuk SPT Tahunan PPh WP badan, paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak.
WP dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan untuk paling lama 2 bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan dengan cara menyampaikan Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan."
"a. Formulir 1770-Y/1771-Y/1771-$Y;
b. Laporan Keuangan Sementara untuk Tahun Pajak yang bersangkutan dari WP itu sendiri (bukan Laporan Keuangan Sementara dari konsolidasi grup);
3. SSP PPh Pasal 29 sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang kecuali ada izin untuk mengangsur atau menunda pembayaran PPh Pasal 29;
4. Surat Pernyataan dari Akuntan Publik yang menyatakan audit Laporan Keuangan belum selesai dalam hal Laporan Keuangan diaudit oleh Akuntan Publik; dan
5. Perhitungan sementara PPh Pasal 26 ayat (4), dalam hal WP BUT."
"1. WP mengakses DJP Online dan login dengan NIK/NPWP 16 digit.
2. Pilih menu Layanan.
3. Pilih e-SPT.
4. Klik Pemberitahuan.
5. Pilih Tahun Pajak.
6. Klik Cari.
7. Pilih tanggal batas waktu penyampaian SPT Tahunan.
8. Isi alasan perpanjangan batas waktu penyampaian SPT Tahunan.
9. Isi data Laporan Keuangan Sementara dan Perhitungan PPh.
10. Isi Surat Setoran Pajak (SSP).
11. Unggah dokumen persyaratan.
12. Klik Simpan.
13. Masukkan passphrase.
14. Unggah Sertifikat Elektronik.
15. Centang pernyataan
16. Klik Kirim Permintaan."