Permohonan ini diajukan oleh Wajib Pajak untuk mengangsur pembayaran pajak atas kekurangan pembayaran pajak berdasarkan Surat Pemberitahuan Penghasilan
1. Permohonan Pengangsuran Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29
2. Dokumen kelengkapan berupa:
- Wajib Pajak yang mengalami kesulitan likuiditas:
- Wajib Pajak yang mengalami keadaan di luar kekuasaannya:
3. Wajib Pajak harus memenuhi ketentuan telah menyampaikan:
Wajib Pajak menyampaikan permohonan pengangsuran pembayaran PPh Pasal 29 Tahun Pajak 2024 secara langsung ke KPP atau melalui pos.