Logo Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia

Pemanfaatan

Klik di sini untuk mengakses layanan

Informasi Umum


Atas penyerahan rumah umum, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar, serta rumah pekerja dapat dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, yang dilakukan dengan pemberitahuan pemanfaatan fasilitas oleh pihak yang memperoleh Barang Kena Pajak.

Persyaratan


Masyarakat berpenghasilan rendah harus:

  1. telah menyampaikan SPT Tahunan PPh 2 tahun pajak terakhir dan SPT Masa PPN 3 masa pajak terakhir yang menjadi kewajibannya bagi OP yang memiliki NPWP; dan
  2. tidak memiliki utang pajak.

Prosedur dan Alur Modul


  1. WP mengakses DJP Online dan login dengan NIK/NPWP 16 digit/NITKU.
  2. Pilih menu Layanan.
  3. Pilih Permohonan Pemanfaatan Fasilitas & Insentif, lalu klik Permohonan.
  4. Klik drop-down Jenis Fasilitas, pilih "Lainnya - Penyampaian Dokumen Pembebasan PPN Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama dan Rumah Susun Milik".
  5. Pilih Jenis Pembebasan (rumah umum, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar, atau rumah pekerja).
  6. Isi Nomor Identitas Rumah.
  7. Isi Nomor Tapera Pembeli.
  8. Isi Penghasilan Rata-rata per Bulan.
  9. Pilih Status Kawin.
  10. Pada bagian Data Pemohon, pilih Bertindak Sebagai.
  11. Isi Detail Objek Penyerahan.
  12. Isi Alamat Objek Pajak yang terdiri dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan, dan detail alamat lengkap, lalu tag lokasi pada peta.
  13. Isi Luas Tanah (dalam m2).
  14. Isi Luas Bangunan (dalam m2).
  15. Isi Nilai Transaksi (dalam Rp).
  16. Pilih Tanggal Transaksi.
  17. Tulis alasan permohonan/pemanfaatan fasilitas perpajakan ini pada kolom Keterangan dengan maksimal 255 karakter.
  18. Unggah Lampiran berupa Surat Pernyataan Penghasilan dengan klik Pilih File dengan ukuran file maksimal 2MB berformat .pdf.
  19. Centang pernyataan.
  20. Klik Submit.