Atas penyerahan rumah umum, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar, serta rumah pekerja dapat dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, yang dilakukan dengan pemberitahuan pemanfaatan fasilitas oleh pihak yang memperoleh Barang Kena Pajak.
Masyarakat berpenghasilan rendah harus: