Fasilitas pengurangan PPh diberikan atas pembelian rumah tinggal atau hunian yang tergolong sangat mewah di Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata.
a. pembelian dilakukan dari Badan Usaha yang telah memperoleh keputusan dari instansi yang berwenang mengenai penetapan sebagai Badan Usaha untuk membangun dan/atau mengelola Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata;
b. rumah tinggal atau hunian yang tergolong sangat mewah berlokasi di Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata;
c. telah menyampaikan:
1. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir; dan/atau
2. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir,
yang menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan
d. tidak mempunyai utang pajak untuk semua jenis pajak, atau mempunyai utang pajak namun atas keseluruhan utang pajak tersebut telah mendapatkan izin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.