Wajib Pajak dalam negeri yang memberikan sumbangan dan/atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba di wilayah Ibu Kota Nusantara diberikan fasilitas pengurangan penghasilan bruto.
Laporan paling sedikit memuat:
Kepala Otorita harus menyampaikan laporan kepada Dirjen Pajak dan Kepala BKF melalui Sistem OSS paling lambat 30 hari setelah akhir tahun diterimanya sumbangan dan/atau biaya.