Logo Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia

Laporan penerimaan sumbangan dan atau biaya

Klik di sini untuk mengakses layanan

Informasi Umum


Wajib Pajak dalam negeri yang memberikan sumbangan dan/atau biaya pembangunan fasilitas umum, fasilitas sosial, dan/atau fasilitas lainnya yang bersifat nirlaba di wilayah Ibu Kota Nusantara diberikan fasilitas pengurangan penghasilan bruto.

Persyaratan


Laporan paling sedikit memuat:

  1. nama, NPWP, dan alamat pemberi sumbangan dan/atau biaya;
  2. nomor dan tanggal pemberitahuan persetujuan fasilitas;
  3. nomor dan tanggal bukti penerimaan sumbangan dan/atau biaya;
  4. bentuk dan nilai sumbangan dan/atau biaya;
  5. tanggal penyerahan sumbangan dan/atau biaya; dan
  6. penggunaan sumbangan dan/atau biaya.

Prosedur dan Alur Modul


Kepala Otorita harus menyampaikan laporan kepada Dirjen Pajak dan Kepala BKF melalui Sistem OSS paling lambat 30 hari setelah akhir tahun diterimanya sumbangan dan/atau biaya.