Logo Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia

Laporan biaya kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia yang berbasis kompetensi tertentu

Klik di sini untuk mengakses layanan

Informasi Umum


Wajib Pajak yang menyelenggarakan dan/atau mengikutsertakan sumber daya manusia pada kegiatan pendidikan dan/atau pelatihan di Ibu Kota Nusantara untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu diberikan fasilitas pengurangan Penghasilan Bruto.

Persyaratan


-

Prosedur dan Alur Modul


Laporan disampaikan melalui Sistem OSS paling lambat:

  1. pada batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh badan tahun pajak yang bersangkutan; atau
  2. bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan PPh badan tahun pajak yang bersangkutan dalam hal WP menyampaikan SPT sebelum batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh badan.