Logo Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia

Permohonan

Klik di sini untuk mengakses layanan

Informasi Umum


Wajib Pajak badan dalam negeri yang mempunyai tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Ibu Kota Nusantara, diberikan tambahan pengurangan penghasilan bruto.

Persyaratan


  1. WP badan dalam negeri;
  2. telah melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di IKN;
  3. memiliki proposal kegiatan penelitian dan pengembangan; dan
  4. memiliki SKF secara otomasi.

Prosedur dan Alur Modul


-