Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia
Pemanfaatan
Informasi Umum
Wajib Pajak dalam negeri yang melakukan penanaman modal di Ibu Kota Nusantara dan Daerah Mitra diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan.
Persyaratan
Disampaikan WP setelah saat mulai beroperasi komersial dengan mengunggah dokumen:
daftar realisasi penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud beserta gambar tata letak;
dokumen yang berkaitan dengan: transaksi penjualan barang atau penyerahan jasa dari Kegiatan Usaha Utama ke pasaran pertama kali, dapat berupa faktur pajak atau bukti tagihan; atau hasil produksi atau jasa dari Kegiatan Usaha Utama pertama kali digunakan sendiri untuk proses produksi lebih lanjut, dapat berupa laporan pemakaian sendiri; dan