Wajib Pajak dalam negeri yang melakukan penanaman modal di Ibu Kota Nusantara dan Daerah Mitra diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan.
Laporan realisasi penanaman modal sejak keputusan persetujuan fasilitas pengurangan PPh badan diterbitkan sampai dengan saat mulai beroperasi komersial.
Laporan wajib disampaikan setiap 1 tahun kepada Kepala KPP tempat WP terdaftar dan ditembuskan kepada Dirjen Pajak, Kepala BKF, dan Kepala Otorita.
Laporan disampaikan melalui laman OSS paling lambat 30 hari setelah berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan.