Logo Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia

Penerbitan SKB PPhTB

Klik di sini untuk mengakses layanan

Informasi Umum


Fasilitas pengurangan PPh diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan di Ibu Kota Nusantara diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dalam hal terdapat pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pembeli yang merupakan perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan di Ibu Kota Nusantara yang kesatu.

Persyaratan


-

Prosedur dan Alur Modul


-