Logo Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia

SKB PPnBM

Klik di sini untuk mengakses layanan

Informasi Umum


Fasilitas perpajakan berupa pengecualian pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah diberikan atas penyerahan kelompok hunian mewah kepada orang pribadi, badan, dan/atau kementerian/lembaga, yang berkegiatan usaha, bertugas, atau berkedudukan di Ibu Kota Nusantara.

Persyaratan


-

Prosedur dan Alur Modul


  1. WP mengakses DJP Online dan login dengan NIK/NPWP 16 digit/NITKU.
  2. Pilih menu Layanan.
  3. Pilih Permohonan Pemanfaatan Fasilitas & Insentif, lalu klik Permohonan.
  4. Klik drop-down Jenis Fasilitas, pilih "IKN - SKB PPN Wilayah IKN".
  5. Pilih kategori pemohon SKTD dengan mengklik drop-down Bertindak Sebagai.
  6. Masukkan NPWP/NITKU, lalu klik Cek. Data akan secara otomatis terisi.
  7. Pada bagian Detail Transaksi PPnBM, pilih Jenis BKP "Hunian Mewah".
  8. Isi Nama BKP.
  9. Isi Alamat Objek Pajak yang terdiri dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan, dan detail alamat lengkap, lalu tag lokasi pada peta.
  10. Isi Nilai Transaksi.
  11. Pilih Tanggal Transaksi.
  12. Isi Jumlah BKP.
  13. Tulis alasan permohonan/pemanfaatan fasilitas perpajakan ini pada kolom Keterangan dengan maksimal 255 karakter.
  14. Unggah Dokumen Pendukung dengan klik Pilih File, dengan ukuran file maksimal 2MB berformat .pdf.
  15. Centang pernyataan.
  16. Klik Submit.