Fasilitas perpajakan berupa pengecualian pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah diberikan atas penyerahan kelompok hunian mewah kepada orang pribadi, badan, dan/atau kementerian/lembaga, yang berkegiatan usaha, bertugas, atau berkedudukan di Ibu Kota Nusantara.
-