Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia
Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima pegawai tertentu diberikan fasilitas berupa Pajak Penghasilan ditanggung pemerintah dan bersifat final.
Pegawai Tertentu merupakan pegawai tetap dan pegawai tidak tetap yang: