Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia
Permohonan
Informasi Umum
Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima pegawai tertentu diberikan fasilitas berupa Pajak Penghasilan ditanggung pemerintah dan bersifat final.
Persyaratan
Pegawai Tertentu merupakan pegawai tetap dan pegawai tidak tetap yang:
menerima atau memperoleh penghasilan dari Pemberi Kerja tertentu;
bertempat tinggal di wilayah IKN;
memiliki NPWP yang terdaftar di KPP yang wilayah kerjanya meliputi wilayah IKN; dan
melaporkan penghasilan yang diberikan fasilitas PPh Pasal 21 DTP dan bersifat final dalam SPT Tahunan PPh OP sebagai penghasilan yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final.
Prosedur dan Alur Modul
WP mengakses DJP Online dan login dengan NIK/NPWP 16 digit/NITKU.
Pilih menu Layanan.
Pilih Permohonan Pemanfaatan Fasilitas & Insentif, lalu klik Permohonan.
Klik drop-down Jenis Fasilitas, pilih "IKN - Permohonan PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah di Wilayah IKN".
Pada bagian Data Penerima Insentif PPh Pasal 21 DTP IKN, masukkan salah satu: NPWP/NITKU, NIB, atau NKU, lalu klik Cek Data. Data akan secara otomatis terisi pada bagian Hasil Pengecekan Data.
Tulis alasan permohonan/pemanfaatan fasilitas perpajakan ini pada kolom Keterangan dengan maksimal 255 karakter.