Logo Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia

Pemanfaatan

Klik di sini untuk mengakses layanan

Informasi Umum


Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima pegawai tertentu diberikan fasilitas berupa Pajak Penghasilan ditanggung pemerintah dan bersifat final.

Persyaratan


Pemberi Kerja tertentu telah menyampaikan surat pemberitahuan pemanfaatan fasilitas PPh Pasal 21 DTP dan bersifat final dan telah mendapatkan validasi oleh Dirjen Pajak. Pemberitahuan tersebut paling sedikit memuat keterangan berupa:

  1. NPWP dan/atau identitas perpajakan di tempat kegiatan usaha Pemberi Kerja; dan
  2. nomor Perizinan Berusaha di wilayah IKN, dalam hal Pemberi Kerja merupakan Pelaku Usaha.

Prosedur dan Alur Modul


-