Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan yang diterima pegawai tertentu diberikan fasilitas berupa Pajak Penghasilan ditanggung pemerintah dan bersifat final.
Pemberi Kerja tertentu telah menyampaikan surat pemberitahuan pemanfaatan fasilitas PPh Pasal 21 DTP dan bersifat final dan telah mendapatkan validasi oleh Dirjen Pajak. Pemberitahuan tersebut paling sedikit memuat keterangan berupa:
-