Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia
Wajib Pajak dalam negeri yang melakukan penanaman modal di Ibu Kota Nusantara dan memenuhi persyaratan tertentu dapat dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebesar 0% (nol persen) dalam jangka waktu tertentu.
WP dalam negeri tidak termasuk BUT yang melakukan penanaman modal di IKN dengan nilai kurang dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan memenuhi persyaratan tertentu: