Wajib Pajak dalam negeri yang melakukan penanaman modal di Ibu Kota Nusantara dan memenuhi persyaratan tertentu dapat dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebesar 0% (nol persen) dalam jangka waktu tertentu.
Laporan realisasi meliputi seluruh PPh yang bersifat final yang terutang atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh WP pada lokasi usaha yang berada di wilayah IKN, termasuk dari transaksi dengan pemotong atau pemungut pajak.
WP harus menyampaikan laporan realisasi paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
WP yang telah menyampaikan laporan realisasi dianggap telah melaporkan SPT Masa PPh unifikasi dalam hal WP tidak memiliki kewajiban untuk melakukan pemotongan atau pemungutan PPh dan/atau tidak memiliki kewajiban penyetoran PPh pada masa pajak yang bersangkutan.