Logo Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia

Laporan realisasi pemanfaatan fasilitas PPh yang bersifat final

Klik di sini untuk mengakses layanan

Informasi Umum


Wajib Pajak dalam negeri yang melakukan penanaman modal di Ibu Kota Nusantara dan memenuhi persyaratan tertentu dapat dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebesar 0% (nol persen) dalam jangka waktu tertentu.

Persyaratan


Laporan realisasi meliputi seluruh PPh yang bersifat final yang terutang atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh WP pada lokasi usaha yang berada di wilayah IKN, termasuk dari transaksi dengan pemotong atau pemungut pajak.

WP harus menyampaikan laporan realisasi paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

WP yang telah menyampaikan laporan realisasi dianggap telah melaporkan SPT Masa PPh unifikasi dalam hal WP tidak memiliki kewajiban untuk melakukan pemotongan atau pemungutan PPh dan/atau tidak memiliki kewajiban penyetoran PPh pada masa pajak yang bersangkutan.

Prosedur dan Alur Modul


  1. WP mengakses DJP Online dan login dengan NIK/NPWP 16 digit/NITKU.
  2. Pilih menu Layanan.
  3. Pilih e-Reporting Fasilitas & Insentif, lalu klik Lapor.
  4. Klik drop-down Jenis Insentif, pilih "IKN".
  5. Pilih Tahun Pelaporan.
  6. Klik drop-down Jenis Pelaporan, pilih "Pelaporan Realisasi PPh Final UMKM IKN".
  7. Isikan Kode Keamanan yang tertera pada gambar, klik Lanjutkan.
  8. Pilih Masa Pajak awal dan akhir.
  9. Unggah file realisasi dengan ukuran maksimal 4MB berformat .xls dengan klik "Pilih File Realisasi".
  10. Klik Upload.