Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha sektor keuangan di Financial Center Ibu Kota Nusantara, diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan badan.
Laporan realisasi kegiatan usaha sejak tahun pajak saat mulai beroperasi komersial sampai dengan jangka waktu pemanfaatan pengurangan PPh badan berakhir.
Laporan disampaikan setiap 1 tahun kepada Kepala KPP tempat WP terdaftar dan ditembuskan kepada Dirjen Pajak, Kepala BKF, dan Kepala Otorita.
Laporan disampaikan melalui Sistem OSS paling lambat 30 hari setelah berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan.