Account Representative (AR) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Garut mengunjungi 23 Wajib Pajak (WP) Usahawan pedagang emas di wilayah Pasar Malangbong, Pasar Cikajang, Pasar Baru, dan Garut Plaza Ciwalen untuk melakukan pemutakhiran data WP tersebut (Kamis, 10/8).

Kegiatan ini dilaksanakan sehubungan dengan telah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pajak Penghasilan dan/atau Pajak Pertambahan Nilai atas Penjualan/Penyerahan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis,serta Jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan,Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, dan/atau Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, yang Dilakukan oleh Pabrikan Emas Perhiasan, Pedagang Emas Perhiasan, dan/atau Pengusaha Emas Batangan.

AR KPP Pratama Garut berharap dengan dilakukan konfirmasi profil WP ini akan mempermudah proses verifikasi dan validasi usahawan emas di wilayah Kabupaten Garut kedepannya.

 

Pewarta: Lafenia Putri
Kontributor Foto: Hananto, Dito Laksmana Putra
Editor:  Sintayawati Wisnigraha

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.