Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ambon memenuhi undangan Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya untuk hadir sebagai narasumber materi perpajakan dalam Diklat Bendaharawan bagi Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu di lingkungan Pemda Kabupaten Maluku Barat Daya yang diselenggarakan di Aula Hotel Golden Nusantara, Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku (Kamis, 10/8). Diklat ini diikuti oleh sekitar 100 bendaharawan.  

Kegiatan ini dibuka dengan sambutan dari Bupati Maluku Barat Daya Benyamin Thomas Noach. “Diklat ini dilangsungkan guna menghemat anggaran yang dikeluarkan jika dibandingkan dengan mengirimkan seluruh bendahara untuk mengikuti diklat ke luar kota,” tutur Benyamin.

Pada sesi materi perpajakan, Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Ambon Grace Caroline menjadi narasumber. Dalam kesempatan ini, Grace menyampaikan materi kewajiban perpajakan instansi pemerintah dan bimbingan teknis pelaporan SPT Unifikasi Instansi Pemerintah.

“Tim Penyuluh KPP Pratama Ambon telah menyediakan semua keperluan yang dibutuhkan Bapak/Ibu Bendaharawan untuk dapat mengakses pelaporan melalui SPT Unifikasi Instansi Pemerintah, salah satunya adalah sertifikat elektronik,” ujar Grace.

Dalam kesempatan tersebut, Grace jmemberikan apresiasi kepada bendahara instansi pemerintah di lingkungan Kabupaten Maluku Barat Daya yang telah melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan tertib. “Ini terlihat jelas dari tertibnya pemotongan dan pemungutan pajak, administrasi pelaporan yang mulai digalakkan dan juga rekonsiliasi yang rutin dikerjakan dalam tiga tahun terakhir ini,” kata Grace.

Di akhir sesi perpajakan, Grace juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada beberapa bendahara instansi pemerintah di lingkungan Kabupaten Maluku Barat Daya yang berkunjung ke KPP Pratama Ambon untuk berkonsultasi dan meminta bimbingan dalam pelaporan SPT.

“Saya berharap penyampaian materi perpajakan hari ini semakin menambah wawasan Bapak/Ibu semua, sehingga ke depan semakin baik lagi dalam melaksanakan kewajiban perpajakan bendahara instansi pemerintah,” tutup Grace.

Pewarta: Grace Caroline
Kontributor Foto: Grace Caroline
Editor: Bayu Kristianto

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.