Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kepulauan Seribu Kepulauan Seribu bekerja sama dengan Unit Pengelola Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu memberikan layanan publik berupa Pelayanan Terpadu Keliling (PTK) kepada masyarakat di Pulau Sebira, Kepulauan Seribu, Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta (Rabu, 2/8). PTK ini merupakan kali kedua di tahun 2023, setelah dilakukan pertama kali bulan Februari 2023.

PTK merupakan layanan jemput bola, agar masyarakat dapat memenuhi kebutuhan layanan publiknya tanpa harus kesulitan ke kantor layanan publik di daratan Jakarta. Layanan dilaksanakan di Ruang Serbaguna Pulau Sebira mulai pukul 13.00 sampai 21.00 WIB dengan mayoritas layanan adalah layanan administrasi kependudukan sebanyak 30 layanan. Sedangkan KP2KP memberikan layanan konsultasi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebanyak 26 layanan. Layanan diberikan hingga malam hari agar dapat memfasilitasi warga yang mayoritas bekerja sebagai nelayan dan pelaut untuk dapat menyelesaikan kebutuhan layanan izin dan non-izin yang disediakan loket instansi pemerintah.

Layanan KP2KP kali ini dihadiri banyak warga pulau Sebira, karena daftar warga yang wajib SPT namun belum melaporkan SPT ditempel dan diumumkan di balai warga. Kepala KP2KP Kepulauan Seribu Freddy Halasan berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT dan meningkatkan pemahaman masyarakat atas hak dan kewajiban sebagai wajib pajak.

 

Pewarta: Freddy Halasan
Kontributor Foto:Freddy Halasan
Editor:Gusmarni Djahidin

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.