Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batam Utara kembali mengadakan sosialisasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di PT Sat Nusapersada, Kota Batam, Kepulauan Riau (Selasa, 29/6). Kegiatan ini kembali dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak khususnya wajib pajak karyawan. Lima petugas membantu asistensi dan dihadiri oleh lima puluh wajib pajak yang melakukan pelaporan.

Pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Periode pelaporan SPT Tahunan dilaksanakan pada bulan Januari s.d. Maret setelah berakhirnya tahun pajk untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. Kendati sudah melewati batas waktu pelaporan, sosialisasi tetap dilakukan untuk memfasilitasi Wajib Pajak Orang Pribadi karyawan yang belum melakukan pelaporan.

Wajib pajak diharuskan membawa Bukti Potong 1721-A1 dan Electronic Filing Identification Number (EFIN) agar dapat mengakses DJP Online. "Pelaporan SPT Tahunan wajib dilaporkan sehingga NPWP berstatus aktif dan dapat selalu digunakan untuk kepentingan administrasi seperti perbankan, perijinan, dan administrasi lainnya yang membutuhkan NPWP," ujar salah satu petugas, Merita.

Kegiatan diapresiasi oleh wajib pajak karena mereka tidak harus datang ke kantor pajak untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan, petugas pajak dihadirkan langsung ke lokasi pemberi kerja untuk melakukan asistensi langsung.

Tidak hanya pelaporan SPT Tahunan, dalam kegiatan ini juga dilakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi NPWP melalui DJP Online, sehingga wajib pajak tidak lagi khawatir karena NIK yang dimiliki telah dilakukan pemadanan dan dapat langsung digunakan sebagai NPWP.

Pewarta: Merita Katrina
Kontributor Foto: Merita Katrina
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.