Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cibitung, bekerja sama dengan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dinkop UKM) Kabupaten Bekasi, mengadakan edukasi perpajakan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Kabupaten Bekasi (Rabu, 24/5). Berlangsung di Hotel Primebiz Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, edukasi ini berjalan selama dua hari, yaitu mulau hari Rabu s.d. Kamis, 24 s.d. 25 Mei 2023.
Acara diawali dengan pembukaan oleh Kepala Dinkop UKM Ida Farid. Kegiatan edukasi tersebut merupakan salah satu bagian dari acara Bimbingan Teknis Penyusunan Proposal dan Permodalan Bagi UMKM. KPP Pratama Cibitung yang diwakili oleh Penyuluh Pajak Tika Fitrianingrum dan Muharsono memaparkan materi selama acara berlangsung, di antaranya adalah kewajiban perpajakan bagi UMKM dan materi Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
Tika pun berujar bahwa kegiatan ini merupakan wujud sinergi KPP Pratama Cibitung dengan Dinkop UKM Kabupaten Bekasi terhadap pembinaan dan pengembangan UMKM di Kabupaten Bekasi.
Pewarta: Indri Astuti |
Kontributor Foto: Tika Fitrianingrum |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 20 views