Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pare membuka layanan tambahan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Aula KPP Pratama Pare, Kota Kediri, Jawa Timur (Kamis, 10/8). Dalam kegiatan ini, KPP Pratama Pare juga melayani pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan konsultasi perpajakan.
Antusiasme wajib pajak terhadap layanan tambahan yang diselenggarakan oleh KPP Pratama Pare cukup tinggi. Tercatat puluhan wajib pajak sudah memenuhi Aula KPP Pratama Pare pada saat layanan mulai dibuka pukul 09.00 WIB.
“Kami membuka layanan tambahan untuk membantu wajib pajak yang belum sempat melakukan pelaporan SPT Tahunan pada awal tahun, serta memberikan edukasi perpajakan kepada wajib pajak yang baru terdaftar dan belum memahami kewajiban perpajakan,” tutur Kepala Seksi Pengawasan III KPP Pratama Pare Syamsul Ghofur.
Pewarta:Deny Novandreana |
Kontributor Foto: Deny Novandreana |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 44 views