Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Selor memberikan layanan penyuluhan secara one-on-one di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Tanjung Selor, Kalimantan Utara (Rabu, 2/8).
Sasaran kegiatan kali ini adalah Wajib Pajak Orang Pribadi Usahawan yang berstatus aktif, namun belum sepenuhnya melaksanakan kewajiban perpajakan. Wajib pajak yang datang dengan memenuhi kriteria tersebut kemudian diberikan edukasi terkait kewajiban peyetoran pajak dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Setelah dilakukan pengecekan terkait data wajib pajak, petugas membantu melaporankan SPT Tahunan menggunakan e-Form melalui laman pajak.go.id. Pada kesempatan ini pula petugas mengimbau wajib pajak untuk melunasi tunggakan pajak yang masih harus dibayarkan.
Di akhir penyuluhan, petugas kembali mengingatkan terkait jatuh tempo pelaporan serta sanksi administrasi jika terlambat atau tidak menyampaikan SPT Tahunan Orang Pribadi.
Pewarta: M Oktoza Bimasasmita |
Kontributor Foto: Mahmud Arifuddin |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 20 views