
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur III (Kanwil DJP Jatim III) memenangkan sidang praperadilan terhadap tersangka tindak pidana perpajakan berinisial EP di Pengadilan Negeri Malang, Kota Malang (Selasa, 18/7).
EP menjadi Pemohon yang diwakili oleh kuasa hukumnya, sedangkan Termohon adalah Kepala Kantor Wilayah DJP (Direktorat Jenderal Pajak) Jawa Timur III Cq. Penyidik Kanwil DJP Jatim III yang diwakili oleh tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Dewi Sulaksminijati.
Pada sidang praperadilan ini, EP mengklaim bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka tindak pidana di bidang perpajakan tidak sah karena tidak berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
EP merupakan pemilik pabrik rokok di Kota Blitar dan telah ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana di bidang perpajakan. EP diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf a atau Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yaitu dengan sengaja tidak melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP atau dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Tindakan EP tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp920.012.200,00.
Kanwil DJP Jawa Timur III sebagai pihak Termohon menanggapi klaim EP dengan menjelaskan kronologi penetapan status tersangka pada EP yang sudah sesuai dengan SE-29/PJ/2021, "Sebelum penetapan tersangka dilakukan, kami telah menemukan minimal dua alat bukti dan telah melakukan pemeriksaan sebagai saksi pada Pemohon. Kami juga telah melakukan beberapa upaya persuasif secara administratif," ujar Dewi.
Lebih lanjut, Dewi juga menjelaskan bahwa keterangan tim kuasa hukum EP justru tidak membahas terkait dengan minimum dua alat bukti atas penetapan tersangka yang dilakukan terhadap Pemohon.
Setelah mendengarkan keterangan Pemohon dan Termohon, Hakim Tunggal Kun Triharyanto Wibowo menyatakan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon untuk seluruhnya. Penetapan EP sebagai tersangka adalah sah menurut hukum, sebagaimana Surat Pemberitahuan Nomor S-2/TAP/TSK/WPJ.12/2023 tanggal 3 Mei 2023.
“Berdasarkan bukti pertimbangan yang ada, hakim menimbang bahwa penetapan tersangka EP telah didukung dan didasari sekurangnya dua alat bukti yang sah,” ujar Hakim Tunggal Kun Triharyanto Wibowo sebagaimana dikutip dalam Putusan Pengadilan Negeri Malang nomor 1/Pid.Pra/2023/PN Mlg.
Sebelum perkara ini diajukan, EP sudah pernah mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Blitar dengan nomor perkara 2/Pid.Pra/2023/PN Blt. Perkara diajukan atas hal dan orang yang sama ditolak permohonannya melalui putusan Pengadilan Negeri Blitar pada tanggal 12 Juni 2023.
Dengan adanya keputusan ini, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (P2IP) Agus Mulyono berharap momen ini dapat menimbulkan deterrence effect (efek gentar) terhadap wajib pajak yang melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
Pewarta: Anum Intan |
Kontributor Foto: Grace Margareth |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 46 views