
Petugas Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ranai Dicky Hangga Reksa Indi mengunjungi tempat usaha salah satu wajib pajak pemohon aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang berada di Ranai Kota, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Rabu, 9/8). Wajib pajak yang dikunjungi merupakan badan usaha yang bergerak di bidang kontraktor dan perdagangan barang dan jasa. Kunjungan ini Dicky lakukan untuk melakukan penelitian data lapangan sebagai tindak lanjut permohonan aktivasi akun PKP tersebut.
Dalam kunjungan ini, Dicky melakukan verifikasi seperti kebenaran lokasi dan kegiatan usaha wajib pajak disertai dengan pencocokan data lainnya. Ia juga memberikan edukasi mengenai hak dan kewajiban perpajakan wajib pajak setelah aktif sebagai PKP. Dicky menyebutkan bahwa PKP sendiri adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
Lebih lanjut, Dicky menyampaikan bahwa PKP memiliki kewajiban untuk membuat faktur pajak, memungut dan menyetor Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) terutang. Ia juga mengingatkan bahwa wajib pajak PKP wajib menyampaikan SPT Masa PPN setiap bulannya. PKP akan dikenai sanksi administrasi berupa denda apabila terlambat melaporkan SPT Masa PPN tersebut. “Jika wajib pajak PKP tidak atau terlambat melaporkan SPT Masa PPN, wajib pajak dapat dikenai sanksi administrasi,” jelasnya.
Pewarta: Agus Heryana |
Kontributor Foto: Agus Heryana |
Editor: Zacky Rasyid |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 12 views