Petugas dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Lhokseumawe melakukan kunjungan langsung ke lokasi wajib pajak di Jalan Teuku Umar, Lancang Garam, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh (Selasa, 18/7). Kunjungan dilakukan oleh Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (P3) dalam rangka pemeriksaan tujuan lain, yaitu Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Orang Pribadi.

Permohonan penghapusan NPWP diajukan oleh ahli waris wajib pajak karena pemilik NPWP tersebut telah meninggal dunia. Petugas pajak yang terdiri dari dua orang pelaksana P3 KPP Pratama Lhokseumawe, Fretno Arianto Gultom dan Muhammad Faris Arkan melakukan pemeriksaan atas permohonan penghapusan NPWP yang telah diajukan sebelumnya oleh wajib pajak di KPP Pratama Lhokseumawe.

Tim Pemeriksa melakukan verifikasi atas permohonan yang diajukan wajib pajak dengan melakukan peminjaman dokumen serta meminta keterangan dan informasi dari wajib pajak.

Dokumen dan informasi yang diperoleh dari wajib pajak digunakan sebagai dasar untuk menyetujui atau menolak permohonan wajib pajak. Selanjutnya, informasi yang didapatkan Tim Pemeriksa dalam kunjungan lapangan ini akan dijadikan bahan dalam pembuatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sebagai dasar pengambilan keputusan atas permohonan penghapusan NPWP.

Salah satu petugas Seksi P3, Muhammad Faris Arkan, menyampaikan bahwa Tim Pemeriksa menemui dan melakukan verifikasi terhadap wajib pajak atau ahli waris wajib pajak yang bersangkutan. “Wajib pajak yang dikunjungi memberikan berbagai informasi dan dokumen yang diminta, serta bersikap kooperatif terhadap petugas pajak,” ungkap Faris.

 

Pewarta: Muhammad Rayhan Safhara
Kontributor Foto: Muhammad Faris
Editor: Arif Miftahur Rozaq

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.