Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Makale melaksanakan verifikasi lapangan dengan mengunjungi CV Makica Passakke dalam rangka tindak lanjut permohonan pengukuhan dan aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Kabupaten Tana Toraja (Kamis, 22/6).
Kegiatan verifikasi lapangan dilakukan untuk memastikan kebenaran data yang diajukan oleh CV Makica Passake. Data yang perlu diverifikasi lapangan, yakni alamat, status kepemilikan tempat usaha, kegiatan usaha, pengurus, dan gambaran umum kegiatan usaha. Kegiatan dilaksanakan oleh petugas dari KP2KP Makale, yaitu Muhammad Yaumil Faiz dan Ilham Fadel Muhammad Ridwan, yang dalam kunjungannya, kedua petugas memberikan edukasi mengenai kewajiban wajib pajak saat sudah dikukuhkan menjadi PKP, yaitu pemungutan dan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN setiap bulannya.
Tidak lupa, petugas menjelaskan mengenai ketentuan sanksi berupa denda apabila PKP tidak atau terlambat melakukan penyetoran atau pelaporan masa PPN. Petugas KP2KP Makale berharap melalui kegiatan edukasi sejak awal ini, dapat membantu wajib pajak memahami tanggung jawab seorang wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai PKP. Untuk memudahkan wajib pajak dalam pelaporan SPT Masa PPN, petugas memberikan tutorial dan tata cara pelaporan yang dapat diakses kapan saja oleh wajib pajak melalui kanal Youtube.
Pewarta: Septiana Indra Dewi |
Kontributor Foto: Ilham Fadel Muhammad Ridwan |
Editor: Lucky Timotius Pelealu |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 16 views