Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tanjung Selor hadir dalam kegiatan sosialisasi perpajakan koperasi yang diselenggarakan oleh Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Bulungan di Kab. Bulungan (Jumat, 23/6). Kegiatan sosialisasi perpajakan koperasi berlangsung selama dua jam dari pukul 09.30 hingga 11.30 WITA.

Dalam kegiatan ini, tim dari KP2KP Tanjung Selor yang beranggotakan Agus Setiawan selaku Kepala KP2KP Tanjung Selor ddidampingi Muhammad Yusuf, Pelaksana KP2KP memenuhi undangan sebagai narasumber. Materi yang disampaikan mencakup perhitungan, tarif, pembayaran pajak, serta cara melaporkan SPT Masa maupun SPT Tahunan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Petugas juga menjelaskan terkait pergantian cara perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) dari yang semula sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 menjadi perhitungan dengan tarif umum PPh Badan yang berlaku. “Untuk koperasi dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar yang telah menggunakan tarif PPh Final 0,5% sejak 2018, maka untuk tahun 2022 dan seterusnya kembali menggunakan tarif normal PPh Pasal 25 yang dikalikan dengan Penghasilan Kena Pajak," jelas Agus Setiawan.

Kehadiran KP2KP Tanjung Selor dalam acara tersebut menunjukkan komitmen yang kuat dalam meningkatkan pemahaman perpajakan di kalangan koperasi.

"Kami sangat mengapresiasi inisiatif dari Dinas Koperasi Kabupaten Bulungan dalam mengadakan kegiatan sosialisasi perpajakan koperasi. Kami berharap melalui kegiatan ini, koperasi di wilayah ini akan semakin memahami pentingnya perpajakan dan mematuhi aturan yang berlaku. KP2KP Tanjung Selor siap memberikan bimbingan dan dukungan kepada koperasi dalam memenuhi kewajiban perpajakannya," pungkas Agus.

Dalam kesempatan yang sama, Murtina selaku Kepala Bidang Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Bulungan menyampaikan terima kasih atas kehadiran KP2KP Tanjung Selor dan mengharapkan kerja sama yang semakin baik kedepannya.

Pewarta: Muhammad Oktoza Bimasasmita
Kontributor Foto: Muhammad Yusuf
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.