Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Bungku melakukan penelitian lapangan dalam rangka aktivasi akun Pengusaha Kena Pajak (PKP) ke lokasi wajib pajak di Bahomotefe, Bungku Timur, Morowali, Maluku Utara (Selasa, 6/6). Kunjungan tersebut merupakan bentuk pelaksanaan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. 

Petugas KP2KP Bungku Ilham Galuh Priyambodo dan Sendy Marta Damura segera mendatangi lokasi wajib pajak setelah mendapatkan penugasan. Petugas mendatangi wajib pajak untuk melakukan penelitian lapangan serta menguji kesesuaian informasi yang tercantum dalam dokumen apakah telah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya atau tidak. Selain itu, Petugas KP2KP Bungku juga memastikan keabsahan data wakil salah satu pengurus yang tercantum dalam akta pendirian dan harus berada di lokasi penelitian.

Petugas juga melakukan wawancara kepada wajib pajak untuk memperoleh data informasi yang diperlukan, mengecek ketersediaan sarana-prasarana pendukung seperti komputer dan lainnya, serta melakukan pengecekan terhadap tempat atau lokasi usaha. Selain itu, petugas juga melakukan penelitian untuk memastikan apakah kegiatan usaha wajib pajak sudah sesuai dengan data Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU). Hal tersebut dilakukan untuk menguji eksistensi keberadaan dan kegiatan usaha wajib pajak.

“Kami juga berupaya mengedukasi wajib pajak semaksimal mungkin, terutama untuk Wajib Pajak PKP baru. Jangan sampai di kemudian hari banyak wajib pajak yang terkena sanksi administrasi karena kurang pemahaman aturan,” ujar Ilham. Ilham turut menambahkan bahwa Semua permohonan wajib pajak juga akan diproses sesegera mungkin dengan sigap, cepat, dan tepat, karena ini bagian dari pelayanan KP2KP Bungku.

Setelah serangkain proses wawancara dan penandatanganan Berita Acara Penilitian Lapangan oleh Wajib Pajak, kunjungan diakhiri dengan foto bersama antara Tim KP2KP Bungku dengan direktur.

 

Pewarta:Sendy Marta Damura
Kontributor Foto:Sendy Marta Damura
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.