Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Purwodadi mengadakan kelas pajak dengan tema Kewajiban Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi di Aula KP2KP Purwodadi, Kabupaten Grobogan (Jumat, 23/6).
Acara dihadiri oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2022. Achmad Soleh selaku narasumber dari KP2KP menjelaskan mengenai kewajiban pelaporkan SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang jatuh tempo setiap tanggal 31 Maret setiap tahunnya.
Soleh menjelaskan, “Setiap Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang masih berstatus aktif wajib untuk lapor SPT setiap tahun sekali."
Soleh mengajak seluruh wajib pajak yang hadir untuk melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi tahun pajak 2022 meskipun telah jatuh tempo pada 31 Maret 2023 lalu. Soleh juga mengingatkan bahwa pelaporan SPT Tahunan yang lewat dari jatuh tempo memiliki konsekuensi, yaitu mendapatkan sanksi denda keterlambatan, sehingga di tahun berikutnya wajib pajak diimbau untuk melaporkan SPT Tahunan sebelum batas akhir pelaporan SPT Tahunan. Dengan terlaksananya kelas pajak ini, Achmad Soleh berharap angka kepatuhan pelaporan wajib pajak di wilayah Kabupaten Grobogan meningkat.
Pewarta: Siti Umul Barokah |
Kontributor Foto: Riora Purwa Mahendra |
Editor: Dyah Sri Rejeki |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 25 views