Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Purwodadi mengadakan kelas pajak dengan tema Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Badan di Aula KP2KP Purwodadi, Grobogan (Senin, 19/6).
Acara ini mengundang pengurus Wajib Pajak Badan, khususnya lembaga pendidikan Taman Kanak-Kanak (TK). Riora Purwa Mahendra selaku narasumber dari KP2KP menjelaskan mengenai kewajiban Pelaporan SPT Tahunan bagi TK yang masih memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) aktif.
"Sesuai ketentuan yang berlaku, dalam hal Wajib Pajak Badan terlambat atau tidak menyampaikan SPT Tahunan maka dapat dikenai sanksi administrasi sebesar Rp1 juta," ujar Riora.
Di akhir acara, Riora mengajak seluruh wajib pajak yang hadir untuk melaporkan SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2022 yang telah jatuh tempo pada 30 April 2023. Riora memandu pengurus TK untuk melakukan pengisian formulir SPT Tahunan 1771 hingga berhasil dilaporkan.
Pewarta: Siti Umul Barokah |
Kontributor Foto: Riora Purwa Mahendra |
Editor:Dyah Sri Rejeki |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 33 views