
Menyikapi hasil analisis dari Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dan faktur Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang tercatat dalam basis data perpajakan, dari Wajib Pajak (WP) dengan usaha pembuatan beton siap pakai, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar menugaskan Kepala Seksi Pengawasan V dan Account Representative (AR) terkait untuk mengunjungi dan melakukan klarifikasi. Kunjungan dilakukan di lokasi usaha yang terletak di Jalan Gunung Galunggung, Denpasar (Kamis, 15/6).
Kepala Seksi Pengawasan V Abdul Malik menuturkan bahwa dalam kunjungan tersebut dilakukan klarifikasi kesesuaian pelaporan PPN dibandingkan dengan data dari lawan transaksi yang tercatat dalam basis data perpajakan. Abdul Malik menambahkan klarifikasi ini tentu berkaitan dengan pelaporan SPT Tahunan yang dilakukan oleh WP.
Saat kunjungan, WP menjelaskan mengenai proses bisnis yang dijalankan beserta sebaran tempat produksi yang ada. Beberapa alat berat yang digunakan dijelaskan dalam proses tanya jawab, sekaligus menyampaikan tanggapan atas permintaan penjelasan dari KPP Madya Denpasar.
Menutup penjelasan, Abdul Malik mengharapkan WP memastikan kesesuaian pelaporan PPN dan menindaklanjuti jika terdapat hal yang belum memenuhi ketentuan. Konsultasi dengan AR sangat disarankan jika WP ada kendala terkait perpajakan, imbuh Abdul Malik.
Pewarta: I Gede Suryantara |
Kontributor Foto: Abdul Malik |
Editor: Wahyu Mardana |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 20 views