
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Limboto melaksanakan Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) di Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo (Senin, 19/6).
Kegiatan ini bertujuan untuk mengumpulkan data dan informasi perpajakan Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) usahawan yang berdomisili atau mempunyai tempat usaha di Kecamatan Limboto.
Kegiatan KPDL ini dilakukan oleh Pelaksana KP2KP Dimas Havi Farasi. Selama kegiatan, Dimas melakukan penyisiran kepada pengusaha orang pribadi yang telah atau belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sekaligus melakukan validitas data wajib pajak.
Dalam kegiatan ini, Dimas memulai dengan sesi wawancara lalu dilakukan pengisian formulir terkait dengan data penghasilan, sarana operasional dan harta Setelah pengumpulan data, egiatan KPDL ini diakhiri dengan sesi dokumentasi sebagai bukti telah adanya kunjungan kerja ke wajib pajak tersebut.
Selain pengumpulan data, Dimas juga melakukan kegiatan dialog dan edukasi perpajakan kepada wajib pajak seperti pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi NPWP dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Selanjutnya, dalam kegiatan penyisiran ini Dimas juga menjelaskan terkait dengan pembayaran PPh Final yang wajib dilakukan jika penghasilan dari usaha wajib pajak telah mencai lebih dari Rp500.000.000,00 dalam satu tahun pajak.
Hasyim, wajib pajak yang dikunjungi juga menunjukkan antusiasmenya menerima edukasi dari petugas pajak. Wajib pajak juga merasa terbantu karena dengan adanya kunjungan petugas pajak, wajib pajak dapat meperoleh layanan konsultasi terkait hak dan kewajiban perpajakan tanpa perlu datang ke kantor pajak.
Di akhir kegiatan, Dimas juga menyampaikan bahwa kegiatan seperti ini akan secara rutin dilakukan guna memperluas basis data yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Pewarta: Agnes Natasya Anggraeni Permatasari |
Kontributor Foto: Agnes Natasya Anggraeni Permatasari |
Editor: Binsar Nicolaidos |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 15 views