Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Subulussalam membuka layanan asistensi pelaporan SPT Tahunan di Kantor Wali Kota Subulussalam yang bertempat di kawasan perkantoran pemerintahan Kota Subulussalam Provinsi Aceh (Selasa, 30/5).
Wajib pajak yang belum sempat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebelum batas akhir pelaporan SPT Tahunan, masih dapat melaporkan SPT-nya dengan konsekuensi dikenakan denda keterlambatan pelaporan SPT Tahunan. Beberapa wajib pajak belum sempat melaporkan SPT dan masih bingung bagaimana melaporkannya sehingga diperlukan asistensi kepada mereka.
Sebagian besar wajib pajak yang datang merupakan pegawai di daerah kompleks perkantoran tersebut. Wajib pajak menyampaikan rasa terima kasihnya karena terbantu dengan adanya kegiatan ini. Petugas KPP Pratama Subulussalam berharap dengan adanya kegiatan ini, wajib pajak dapat menambah wawasan dan lebih mahir dalam menyelesaikan kewajiban perpajakannya masing-masing.
Pewarta: Salman Faruqi |
Kontributor Foto: Citra Salsabila Aura Damai |
Editor: Arif Miftahur Rozaq |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 43 views