Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang mulai mengedukasi wajib pajak dengan menggelar kelas pajak daring di Kota Bontang (Jumat, 26/5). Dalam kelas pajak ini, KPP Pratama Bontang menyampaikan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-5/PJ/2023 tentang Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang terbit pada 9 Mei 2023 lalu. Kelas pajak ini diikuti oleh wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama Bontang.

Afif Abdur Rahman selaku Fungsional Penyuluh KPP Pratama Bontang bertugas menjadi narasumber. Afif menjelaskan, “Sejak berlakukan PER-5/PJ/2023 ini, Surat Pemberitahunan Lebih Bayar (SPTLB) Tahunan dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp100.000.000,00 yang telah disampaikan secara lengkap dan belum dilakukan pemeriksaan sampai dengan tanggal 31 Mei 2023 maupun SPTLB yang disampaikan setelah 31 Mei 2023 oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) akan dilakukan percepatan di proses pengembalian kelebihan pembayaran pajaknya, baik yang memilih untuk dilakukan pengembalian sesuai pasal 17B atau 17D Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan."

Sebelumnya, permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang diajukan sesuai Pasal 17B dilakukan proses pemeriksaan dengan jangka waktu paling lama dua belas Bulan dan Pasal 17D dilakukan proses penelitian paling lama tiga puluh hari kalender. Tetapi setelah diterbitkannya PER-5/PJ/2023, ketentuan tersebut diubahnya menjadi paling lama lima belas hari kerja sejak SPT Tahunan disampaikan secara lengkap.

Tetapi, tidak berarti semua SPTLB yang disampaikan Wajib Pajak Orang Pribadi akan selalu dilakukan percepatan. Wajib pajak bisa memilih setuju atau menolak dilakukan percepatan pengembalian pendahuluan dengan menyampaikan surat konfirmasi atau pemberitahunan ke KPP terdaftar.

“Wajib pajak diimbau untuk selalu mengisi SPT Tahunan secara benar, lengkap, dan jelas agar tidak sampai perlu dilakukan Post Audit dan diterbitkan SKPKB,” imbau Afif.

Pewarta: Rifqi Nauvalda Syakir
Kontributor Foto: Kharisma Citra Ayuning Tyas
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.