
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Limboto memberikan pelayanan berupa penyuluhan one-on-one (Selasa, 23/5). Penyuluhan ini berlangsung di Meja Pelayanan Bundar KP2KP Limboto kepada salah satu wajib pajak dalam wilayah kerja KP2KP Limboto, yakni Kabupaten Gorontalo. Wajib pajak tersebut bermaksud untuk berkonsulatsi mengenai kewajiban perpajakan yang harus dituntaskan. .
Kegiatan penyuluhan dan pemberian edukasi perpajakan yang dilakukan secara langsung ini dilakukan oleh Penyuluh Pajak KP2KP Limboto Dimas Havis Farasi. Dimas berujar metode pendekatan secara one-on-one ini bertujuan agar terciptanya perubahan perilaku lapor sekaligus bayar wajib pajak di lingkungan wilayah kerja KP2KP Limboto, serta wajib pajak dapat lebih mengerti dan memahami materi yang disampaikan secara personal.
Dalam kegiatan penyuluhannya, Dimas menyampakaikan informasi kepada wajib pajak yang bersangkutan terkait dengan kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan oleh Wajib Pajak Usahawan dengan penghasilan di atas lima ratus juta rupiah dalam setahun. Bukan hanya kewajiban lapor SPT Tahunan yang tepat waktu, namun juga adanya Pajak Penghasilan (PPh) Final Orang Pribadi yang harus disetorkan setiap bulan.
Adri, wajib pajak yang menerima penyuluhan, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Dimas setelah penjelasan selesai diberikan. Dimas juga berharap besar melalui kegiatan penyuluhan one-on-one secara luring ini dapat memberikan pengaruh positif terhadap upaya optimalisasi kepatuhan wajib pajak dalam menjalankan seluruh kewajiban perpajakannya.
Pewarta: Agnes Natasya Anggraeni Permatasari |
Kontributor Foto: Agnes Natasya Anggraeni Permatasari |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 15 views