Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Utara adakan Sosialisasi PMK-59/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Pendaftaran & Penghapusan NPWP, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan PKP, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah di Aula Desa Cemagi, Kabupaten Badung, Bali (Selasa, 16/05).

Sosialisasi diadakan secara luring dan dihadiri oleh perangkat desa di lingkungan Desa Cemagi. Kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan perpajakan kepada perangkat desa. Pemateri acara ini adalah Nita Wati. Selain melakukan sosialisasi, Nita Wati juga sekaligus melakukan praktek tata cara pembuatan dan pelaporan pajak (SPT) melalui Unifikasi SPT Masa.

 

Pewarta: Ni Luh Putu Ari Dharma Laksmi
Kontributor Foto: Ni Luh Putu Ari Dharma Laksmi
Editor: Wahyu Mardana

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.