Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Takalar kedatangan Wajib Pajak Bendahara Instansi Pemerintah yakni Puskesmas Bontokassi yang merupakan unit pelaksana teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Takalar (Rabu, 17/05). Bendahara Puskesmas Bontokassi melakukan konsultasi terkait pembuatan bukti potong PajakPenghasilan (PPh) dan billing pembayaran, diketahui wajib pajak melakukan pembelian barang dengan nilai diatas 2 (dua) juta sehingga wajib melakukan pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 22 dan PPN PUT.

“Puskesmas merupakan sub unit instansi atau UPT dari Dinas Kesehatan Kabupaten Takalar, sehingga  untuk pembuatan bukti potong PPh, pemungutan PPN , billing pembayaran, serta perekaman bukti penyetoran dapat langsung dilakukan melalui website subunitip.pajak.go.id, dengan login memasukkan id subunit dan password”, Jelas Fika

Berdasarkan PER-13/PJ/2021, Nomor Identitas Subunit Organisasi adalah identitas unik yang diberikan kepada Subunit Organisasi sebagai alat autentifikasi dalam transaksi elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk membantu pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan tertentu Instansi Pemerintah. Nomor Identitas Subunit Organisasi yang diterbitkan terdiri dari 15 (lima belas) digit pertama yang merupakan 15 (lima belas) digit Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Instansi Pemerintahnya dan 4 (empat) digit berikutnya merupakan kode urut.

“Untuk id subunit dan password dapat dilihat pada Surat Keterangan Terdaftar Subunit Organisasi, Surat tersebut dapat diunduh melalui website e-bupot instansi pemerintah ebupotip.pajak.go.id dengan login Dinas Kesehatan, lalu memilih menu pengaturan Sub Unit Organisasi, apabila sub unit belum ditambahkan, bendahara dinas dapat menambahkan data sub unit organisasi berdasarkan kewenangan yang diberikan, sebaiknya ibu meminta terlebih dahulu user id subunit dan password Puskesmas Bontokassi kepada bendahara Dinas Kesehatan,” sambung petugas.

Setelah beliau berkomunikasi via telepon dengan bendahara dinas, dan mendapatkan  user id serta password, petugas langsung membimbing bendahara untuk login melalui website, lalu merekam bukti potong dan pemungutan serta pencetakan billing pembayaran PPh Pasal 22 dan PPN PUT. Nuridah selaku bendahara Puskesmas Bontokassi menerima baik dan mengaku puas atas penjelasan petugas terkait e-Bupot subunit.

Pewarta: Fika Aulia Restiana
Kontributor Foto: Lalu Diya Adrian 
Editor: Letna Helma Lantika Wisda