Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bengkulu dan Lampung bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandar Lampung Satu menyelenggarakan edukasi perpajakan terkait pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 di Ruang Rapat Sekretariat DPRD Provinsi Lampung, Bandar Lampung (Jumat, 5/5). Kegiatan tersebut diterima dengan baik oleh pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Lampung. Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay, S.H., M.H., membuka kegiatan tersebut dengan memberikan kata sambutan.
Edukasi ini fokus pada materi perpajakan terkait PPh Pasal 21 bagi pimpinan dan anggota DPRD. Tujuannya adalah meningkatkan pemahaman, pengetahuan, dan kepatuhan perpajakan di wilayah Provinsi Lampung, terutama di kalangan pimpinan dan anggota DPRD serta memberikan pemahaman yang lebih baik tentang kewajiban perpajakan dan pentingnya pemotongan PPh Pasal 21 sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui edukasi ini, diharapkan anggota DPRD Provinsi Lampung dapat memahami prosedur perpajakan yang benar dan melaksanakan kewajiban mereka dengan tepat, sehingga dapat tercipta kepatuhan perpajakan yang lebih baik di wilayah Provinsi Lampung.
Pewarta: Vian Aldi |
Kontributor Foto: Vian Aldi |
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 16 views