Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang menjadi narasumber di acara Sosialisasi Hak dan Kewajiban Bendaharawan Desa dan e-Bupot Unifikasi khususnya bagi bendahara desa di Kecamatan Sangatta Utara dan Sangatta Selatan yang diadakan oleh Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sangatta di Kantor Desa Sangatta Utara, Kab. Kutai Timur (Selasa, 9/5). Jumlah peserta yang hadir mengikuti kelas pajak ini sebanyak 16 peserta yang merupakan perangkat desa yang ada di dua kecamatan di Kutai Timur.

Kepala KP2KP Sangatta Endah Purwaningsih membuka sosialisasi dengan menyampaikan beberapa kewajiban yang harus dilakukan bendahara desa serta pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIKNomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Acara kemudian dilanjutkan dengan pemaparan tentang setiap aspek perpajakan yang dilakukan oleh bendahara desa dari Account Representative KPP Pratama Bontang sebagai Petugas Penyuluh Pajak Dwi Agung Nugroho. Setelah itu dilanjutkan dengan pemaparan terkait e-Bupot unifikasi untuk pelaporan SPT bagi bendahara desa oleh AR Riza Teguh Kurniawan.

Di akhir acara, Agung memberikan kontak yang dapat dihubungi oleh wajib pajak apabila dalam pelaksanaan kegiatan kelas pajak kali ini terdapat masalah yang nantinya dihadapi pada saat melakukan kewajiban perpajakannya maupun pemadanan NIK-NPWP.

Pewarta: Raditya Rachmat Wahyudi
Kontributor Foto: Veronika Advenia Permatasari
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.