
Sosialisasi ini dibuka oleh Sekretaris Camat Galesong, Andi Nuraeni Nurdin, dilanjutkan sambutan dari perwakilan Inspektorat Daerah Kab. Takalar dan Kepala KP2KP Takalar. Dalam sambutannya, kepala KP2KP Takalar, Creschenthum Srimariastuti Boroh menjelaskan mengenai fungsi Aggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan mengimbau para aparat desa untuk dapat menjalankan kewajiban perpajakan dana desa dengan penuh tanggung jawab.
Selanjutnya pemaparan materi sosialisasi pemenuhan kewajiban bendahara desa sesuai PMK-59/PMK.03/2022 oleh Asisten Penyuluh KPP Pratama Bantaeng, Tulus Dwi Atmanto. Setelah pemaparan materi, dilanjutkan monitoring dan evaluasi bendahara desa se-kecamatan galesong oleh Account Representative KPP Pratama Bantaeng Antonius Cipto Widyandoyo.
Anton menjelaskan bahwa monev ini dilaksanakan sebagai bentuk pengawasan KPP Pratama Bantaeng terhadap pembayaran pajak atas penggunaan dana desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang dilakukan oleh masing-masing desa sesuai dengan alokasi anggaran dana desa tahun 2022.
Kegiatan diakhiri oleh sesi tanya-jawab dan foto bersama. Terlihat saat kegiatan sosialisasi dan monev, kepala desa dan bendahara desa sangat antusias dan semangat dalam mengikuti kegiatan ini. Mereka berharap agar kegiatan ini dapat diadakan rutin sehingga mereka dapat lebih memahami aturan perpajakan terutama jika ada perubahan terbaru terkait peraturan perpajakan serta dapat melaksanakan kewajiban pelaporan dan penyetoran pajak secara tepat waktu.
Pewarta: Fika Aulia Restiana |
Kontributor Foto: KP2KP Takalar |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
- 33 views