Dalam rangka meningkatkan pengetahuan perpajakan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Timur menyelenggarakan kelas pajak secara daring terkait Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022 berlaku sejak 2 Desember 2022 (PP-44/2022) (Kamis, 11/5) . Bertempat di Ruang Edukasi KPP Madya Jaktim, sejak pukul 10.00 WIB sejumlah 80 peserta mengikuti kelas pajak tersebut melalui Zoom.
Sebelum menyosialisasikan PP-44/2022, KPP Madya Jaktim menyampaikan 3 materi sosialisasi. Pertama, sosialisasi implementasi inovasi KPP Madya Jaktim. Kedua, sosialisasi pemutakhiran NIK-NPWP bagi karyawan. Ketiga, sosialisasi tata cara pengisian SPT Tahunan PPh Badan normal dan pembetulan. Ketiga materi tersebut masing-masing disampaikan oleh Widyananda Dyah Wijayanti, Poday Yosamada, dan Putri Pramitasari.
Selanjutnya, materi terkait PP-44/2022 tentang Penerapan terhadap Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) terdiri dari 9 bab dan 33 pasal. Penyuluh Pajak Didik Yandiawan menyampaikan materi PP tersebut.
"Terdapat 7 perubahan/penyempurnaan substansi serta 8 substansi baru pada PP ini," sebut Didik saat memulai sosialisasi.
Setelah berlangsung selama 45 menit, kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab. Salah seorang peserta kegiatan, Nurdin, memperoleh hadiah setelah mampu menjawab pertanyaan dari narasumber. Setelah PP-44/2022, KPP Madya Jaktim berkomitmen menyelenggarakan secara rutin kelas pajak peraturan terbaru.
Pewarta: Iis Kurniasih |
Kontributor Foto: Amalia Aulia Melinda |
Editor: Hendra Arianto |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 15 views