
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilacap menggelar kelas pajak untuk pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan Tahun Pajak 2022 di Aula KPP Pratama Cilacap, (Rabu, 12/4).
Kegiatan tersebut diikuti oleh 21 peserta dari perwakilan TPQ se-kabupaten Cilacap yang terdaftar di KPP Pratama Cilacap. Kelas Pajak dimulai pada Pukul 09.00 WIB sampai dengan Pukul 11.30 WIB. Sebelum acara dibuka, terlebih dahulu peserta menyaksikan video tutorial validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan pemutakhiran data wajib pajak sembari menunggu peserta lain yang belum hadir.
Acara dibuka oleh Penyuluh Pajak KPP Pratama Cilacap Andono Mitro Adi dengan mengucap salam dan membaca doa. Pemateri dalam kegiatan ini adalah Rakhmat Hidayat, Penyuluh Pajak KPP Pratama Cilacap. Rakhmat menjelaskan pengertian SPT Tahunan PPh, kewajiban menyampaikan SPT Tahunan PPh, cara memperoleh SPT Tahunan PPh, media penyampaian SPT Tahunan PPh, dan dokumen yang perlu disiapkan untuk mengisi SPT Tahunan PPh Badan.
“Setelah badan terdaftar sebagai wajib pajak dan memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maka wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan paling lambat tanggal 30 April atau empat bulan setelah akhir tahun pajak sejak tahun pajak terdaftar,” kata Rakhmat menjelaskan. “SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan merupakan sarana melaporkan penghasilan yang diterima atau diperoleh badan dan pajak yang dibayarkan, dipotong atau dipungut atas penghasilan yang diterima atau diperoleh badan tersebut,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Rakhmat menyampaikan bahwa selain kewajiban melaporkan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan, setiap Wajib Pajak Badan memiliki kewajiban juga untuk melakukan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Desember. Kegiatan dilanjutkan dengan praktek pengisian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan dan SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Desember secara mandiri bagi perwakilan TPQ se-kabupaten Cilacap.
Pewarta: Pritadevi Setya Azahro |
Kontributor Foto: Andono Mitro Adi |
Editor: Waruno Suryohadi, Zacky Rasyid |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 9 views